Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Eks Penindakan, Sebegini Nilainya
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Pabrik Gula Madukismo, pada Kamis (29/8).
Kegiatan pemusnahan itu terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan menjelaskan BMMN yang dimusnahkan hari ini (29/8) merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal, baik mandiri maupun hasil sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dengan para aparat penegak hukum lainnya.
"Barang-barang tersebut berupa rokok yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan,” ujar Tedy Himawan.
Tedy mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada periode Mei 2023 hingga Januari 2024 yang saat ini telah ditetapkan sebagai BMMN.
Pemusnahan BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola barang milik negara (BMN).
Tedy memerinci barang-barang yang dimusnahkan meliputi barang kena cukai ilegal berupa 489.424 batang rokok dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 629.914.060,00, barang impor berupa 720 butir obat-obatan dengan perkiraan nilai sebesar Rp 800.000,00; 11 pasang sepatu dengan perkiraan nilai sebesar Rp 11.000.000,00, 25 buah lensa kontak dengan perkiraan nilai sebesar Rp620.000,00.
Total nilai barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 642.334.060,00.