Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Hubungan, Bobby R. Mamahit mengatakan, langkah pemindahan paksa itu dikhususkan bagi kontainer yang sudah dilengkapi surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). "Bagi peti kemas yang sudah menerima surat persetujuan pengeluaran barang apabila dalam tiga hari tidak dikeluarkan maka pengelola terminal segera memindahkan ke lokasi tertentu di luar pelabuhan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Para pengusaha menuding petugas Bea Cukai tidak profesional dalam menangani masalah logistik di pelabuhan-pelabuhan besar seperti Tanjung