Bea Masuk Indonesia Lebih Tinggi Dari Thailand dan Malaysia
Minggu, 31 Desember 2017 – 01:04 WIB
“Namun, bea masuk kita ini sudah lebih tinggi dari Malaysia dan Thailand,’’ ungkap Sri Mulyani.
Revisi PMK No 188/PMK.04/2010 ditargetkan rampung secepatnya. Saat ini hasil revisi peraturan tersebut masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM.
’’Semoga dalam satu atau dua hari ini keluar. Kalau sudah keluar, ya ini berlaku,’’ tandasnya. (agf/c19/fal)