Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran Tembakau Gorila

Rabu, 26 Agustus 2020 – 23:18 WIB
Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran Tembakau Gorila - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai saat mengintai pelaku. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KENDARI - Tim narkotika Bea Cukai Kendari dan Satuan Narkoba Polres Kolaka gagalkan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara pada 20 dan 22 Agustus 2020.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian pada Rabu (26/8) lalu.

Ia pun menjelaskan kronologi penggagalan peredaran narkotika pertama, yaitu yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2020.

“Informasi berawal dari hasil analisis Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Kanwilsus Bea Cukai Papua. Berbekal informasi tersebut, kami menggandeng Satuan Narkoba Polres Kolaka untuk melakukan penangkapan bersama. Dari situ, kami mengamankan tersangka berinisial A pada saat ia melaksanakan control delivery atas kiriman paket tembakau gorilla dengan alamat tujuan di Kolaka,” katanya.

Dalam barang kiriman A, barang haram tersebut semula diberitahukan sebagai casing telepon seluler. Diketahui, tembakau gorilla yang termasuk narkotika golongan 1 dengan berat bruto 7.56 gram itu dikirim dari salah satu daerah di Jawa Barat.

Menurut Denny, penindakan ini merupakan kali ketiga Bea Cukai Kendari mengungkap peredaran narkoba di wilayah pengawasannya sejak Juni lalu. Modus yang digunakan masih sama, yaitu dengan memanfaatkan perusahaan jasa titipan dengan berbagai jenis pemberitahuan barang.

Menyusul penindakan kedua yang terlaksana bertepatan dengan libur panjang akhir pekan pada tanggal 22 Agustus 2020. Benny mengakui pihaknya saat itu tak lengah melakukan tugas mencegah peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. 

“Jum'at sekira jam 12.30 WITA, Bea Cukai Kendari bersama Satuan Narkoba Polres Kolaka kembali menangkap penerima narkoba berinisial S. Dari tangan S diamankan tembakau gorilla seberat 26 gram,” jelasnya.

Tim narkotika Bea Cukai dan Satuan Narkoba Polres Kolaka gagalkan peredaran tembakau gorila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News