Bebas 23 Oktober, Ariel Ikuti Luna dan Tari
Hanya akan Jalani Wajib LaporSabtu, 16 Oktober 2010 – 02:38 WIB
Seperti diketahui, Ariel bersama dengan Luna Maya dan Cut Tari, merupakan tersangka dalam kasus dugaan asusila. Kasus ini mencuat setelah video adegan panas keduanya mencuat, pasca video itu tersebar luas ke publik.
Dalam berkas penyidikannya, Ariel dikenakan Pasal 29, Pasal 35 Undang-undang No 44/2008 tentang Pornogafi dan/atau Pasal 282 KUHP. Sedangkan dua pelaku lain, Luna Maya Sugeng dan Cut Tari Aminah Anasya Binti Joeransyah, dikenakan Pasal 34 Undang-undang No 40/2008 tentang Pornografi.
Di bagian lain, Mabes Polri memastikan pihaknya akan membebaskan Ariel pada 23 Oktober mendatang. Sebab, mereka tak punya kewenangan untuk menahan Ariel lagi. "Mulai tanggal 23 Oktober itu, jam 00, kita tidak berwenang. Kalau tidak dikeluarkan, kita bisa digugat," kata Kabidpenum Polri, Kombes Marwoto Soeto.