Bebas Bersyarat dari Penjara, Mantan Bupati Lampung Tengah Langsung Sujud Syukur
Andy pun mengakui bahwa semasa menjalani tahanan akibat tindakannya yang merugikan negara itu, dia menjadikan lapas sebagai rumahnya. Sehingga dalam menjalani masa hukumannya, dia merasa tanpa tekanan.
Usai dapat kembali menghirup udara segar, Andy ingin beristirahat terlebih dahulu dan belum memiliki rencana apa pun ke depannya. "Istirahat dulu dan tidak ada rencana untuk berpolitik, lagian saya sudah tua juga," kata dia.
Andy Achmad merupakan terpidana perkara korupsi APBD Lampung Tengah 2008 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 28 miliar. Dia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 9 Mei 2012, MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandarlampung dan mengabulkan kasasi tersebut, sehingga Andy divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 20,5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun. (antara/jpnn)