Bebas dari Sel Polda Riau, Eks Kapala Puskesmas Sibiruang Minta Hak Kedinasan Dikembalikan
Senin, 11 September 2023 – 16:26 WIB
Dalam OTT itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.
Polisi juga mengantongi pengakuan bahwa Zulhendra merupakan inisiator pengumpulan uang dari para kepala puskesmas di Kampar.
Zulhendra memerintahkan Rafi mengoordinasikan dan mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan besaran bervariasi, ada yang Rp 5 juta dan Rp 10 juta.
Polda Riau pun mentapkan Zulhendra sebagai tersangka korupsi yang dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 53 Juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana. (mcr36/jpnn)