Beber Fee untuk Legislator, Terdakwa e-KTP Mengaku Diteror
Sejak menjadi tahanan KPK pada Maret 2018, Irvanto mengaku tak bisa lagi menafkahi keluarganya. "Meski itu hanya cukup untuk makan sehari-hari," klaim Irvanto.
Oleh karena itu Irvanto meminta kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, dia hanya menjadi perantara pemberian uang dan bukan penerima keuntungan fee proyek e-KTP.
"Dengan segala kerendahan hati, saya mohon maaf kepada keluarga, masyarakat dan pemerintah. Saya harap kiranya agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya, karena saya yakin hukum itu mengenal kesetaraan, keadilan dan kemanusiaan," ujar Irvanto.
Sdangkan mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung yang dituntut bersama-sama dengan Irvanto, berharap dapat diberikan putusan yang adil. "Saya harap mendapatkan keadilan dapat putusan nanti," imbuhnya.
Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Irvanto dan Made Oka. JPU meyakini kedua terdakwa menjadi perantara suap untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam proyek e-KTP.(rdw/JPC)