Beberapa Poin SE Mendikbudristek Terbaru soal PTM & PJJ, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menerbitkan surat edaran terbaru terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SE Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani Nadiem pada 29 Juli itu jadi panduan bagi satuan pendidikan untuk mengambil keputusan jika terdapat kasus Covid-19.
Saat ini, di sejumlah sekolah, seperti di Tangerang Selatan memutuskan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pasalnya, ditemukan kasus Covid-19.
Dengan hadirnya SE Mendikbudristek 7/2022, menjadi jawaban atas kegundahan hati kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua murid.
Adapun pokok-pokok yang tertuang dalam SE Mendikbudristek tersebut adalah:
1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
- Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau