Beda Acuan, Kasus Simulator Belum Dilempar ke KPK
Jumat, 19 Oktober 2012 – 20:45 WIB
"Polri mengacu pada pasal 109. Itu masih dibahas lagi. Tapi KPK tetap mengacu pada pasal 50 ayat 3 dan 4, dimana ketika KPK melakukan pengusutan suatu kasus maka instansi lain berhenti," ujar Johan. (flo/jpnn)