Beda Keterangan Komnas HAM dan LPSK Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Mana yang Masuk Akal?
"(Jika pelecehan benar terbukti) itu akan menjadi fakta hukum meskipun perkaranya tidak berlanjut karena tersangka meninggal dunia. Jadi, ini mungkin dimaksudkan untuk membuat kesan saja karena secara hukum tidak mungkin ada proses lagi," ujar Abdul.
Terkait banyak kejanggalan soal pelecehan seksual tersebut, Abdul sependapat dengan LPSK.
"Kejanggalan (yang ditemukan) LPSK ya masuk akal dari logika, pola hubungan atau relasi kuasa saja (yang) tidak logis, kecuali pernah diberi angin sebelumnya," ujar Abdul.
Sebelumnya, LPSK mengungkap enam dari tujuh kejanggalan pengakuan Putri Candrawathi korban pelecehan seksual yang konon dilakukan Brigadir J.
Salah satu kejanggalan itu, yakni peristiwa asusila itu kecil kemungkinan dapat terjadi karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: