Begini Aksi Polisi Menyamar, Bongkar Penimbunan Obat Covid-19 hingga Tabung Oksigen
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap 33 kasus penimbunan obat terkait terapi Covid-19, penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET), dan tabung oksigen palsu.
Dari sejumlah kasus itu, ada puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum.
"Ini merupakan suatu tindak pidana. Dari 33 kasus di seluruh Indonesia ada 37 tersangka," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (28/7).
Jenderal bintang satu ini menerangkan, Polri mengerahkan tim gabungan Bareskrim dan polda jajaran dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Bea Cukai,” kata Rusdi.
Atas terungkapnya kasus ini, Polri mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan mencari keuntungan dengan cara ilegal. Sebab, itu semua sangat mempengaruhi penanganan Covid-19 di Tanah Air.
“Mari kita bersatu melawan Covid-19, dengan bersatu menjadi kunci utama keluar dari masa-masa sulit di negeri yang kita cintai ini," kata Rusdi.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menambahkan 37 tersangka yang ditangkap melakukan tindak pidana beragam.