Begini Alasan Putri JK Melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri
Rabu, 02 Desember 2020 – 22:31 WIB
Sementara Muhammad Ihsan selaku kuasa hukum Muswira memastikan laporan kliennya tidak ada kaitan dengan M Rizieq Shihab.
"Kami tidak terkait dengan persoalan HRS (Rizieq Shihab, red), tetapi persoalan sebuah fitnah yang dilayangkan itu (menyebut) Bapak (JK-red) bawa uang satu koper," kata Ihsan.
Dalam laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dianggap melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: