Begini Cara AS Membantai Pasutri, Bensin dan Golok Sudah Siap, Tak Ada Ampun
Kamis, 20 Agustus 2020 – 11:27 WIB
"Untuk sementara tidak ada perubahan antara pengakuan tersangka dengan proses rekonstruksi," katanya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Slawi Andi Siti Chandra JPU mengatakan dari proses rekonstruksi diketahui pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban. Awalnya, tersangka hanya ingin menghabisi korban perempuan.
"Kalau dari proses rekonstruksi awalnya mengarah ke istrinya. Namun, karena suami ada di tempat akhirnya keduanya tewas di tangan pelaku," jelasnya. (muj/zul/radartegal)