Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Rabu, 24 Maret 2021 – 17:40 WIB
Nantinya, denda itu akan dimasukan ke dalam pajak tahunan STNK.
"Ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka denda blokir akan dimasukan ke dalam pembayaran pajak," kata Sambodo.
Saat disingung berapa denda bagi pelanggar, Sambodo hanya mengatakan tergantung kesalahan pelanggar.
"Tergantung pelanggarannya apa. Ada Rp500 ribu, ada juga Rp250 ribu," pungkas Sambodo. (ddy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: