Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Rabu, 24 Maret 2021 – 17:40 WIB
Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik - JPNN.COM
e-Tilang dalam kota. Foto : Natalia Laurens/JPNN

Nantinya, denda itu akan dimasukan ke dalam pajak tahunan STNK.

"Ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka denda blokir akan dimasukan ke dalam pembayaran pajak," kata Sambodo.

Saat disingung berapa denda bagi pelanggar, Sambodo hanya mengatakan tergantung kesalahan pelanggar.

"Tergantung pelanggarannya apa. Ada Rp500 ribu, ada juga Rp250 ribu," pungkas Sambodo. (ddy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sistem pembayaran tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News