Begini Cara Hamid Membunuh Anak Tirinya, Anda Pasti Merinding, Sangat Marah
Pelaku pada saat itu menurutnya sedang dalam keadaan mabuk berat.
"Tadi kita (penyidik, red) dalami ternyata mabuk intisari ditambah obat keras, sehingga tidak bisa menguasai emosinya," kata Hendra.
Menurutnya pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan tersangka setelah mendapati beberapa kecurigaan atas adanya penemuan mayat anak itu.
Awalnya, kata dia, pelaku hadir di Polresta Bandung sebagai saksi atas penemuan mayat itu.
Kemudian setelah dicocokkan dengan sejumlah bukti, kasus itu mengarah kepada Hamid yang diduga kuat sebagai pelaku.
"Hasil autopsi menunjukkan adanya penyebab kematian berupa air, artinya anak ini tenggelam di dalam toren ya, meninggal karena tenggelam, karena di dalam paru-paru ditemukan air, artinya ada ada kemungkinan unsur kesengajaan," katanya.
"Kemudian dicocokkan dengan bukti-bukti di lapangan, dan ada juga pengakuan daripada pelaku ternyata, anak kecil ini korban pembunuhan daripada ayah tirinya sendiri," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang kekerasan terhadap anak, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)