Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Chat Mesra Hasyim Asyari kepada Mbak Cindra, Ada Foto Berdua

Kamis, 04 Juli 2024 – 20:37 WIB
Begini Chat Mesra Hasyim Asyari kepada Mbak Cindra, Ada Foto Berdua - JPNN.COM
Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kegiatan itu dihadiri oleh 16 PPLN, yakni: Athena, Berlin, Bern, Brussel, Copenhagen, Den Haag, Frankfurt, Hamburg, Helsinki, Lisbon, London, Madrid, Marseille, Oslo, Paris, dan Stockholm.

Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, mulai 3 Oktober 2023. Bahwa pada acara bimtek tersebut, Teradu memberikan sambutan sekaligus membuka acara pada tanggal 3 Oktober 2023.

Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Teradu menelepon Pengadu (Cindra Aditi) pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam.

"Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," bunyi salinan putusan DKPP, dikutip Kamis (4/7).

Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023.

Selain itu, Teradu Hasyim juga mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam.

"Dalam foto tersebut disertai dengan caption, “My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)” demikian tertulis dalam salinan putusan yang dibacakan bergiliran oleh anggota majelis DKPP.

Bahwa setelah Teradu ketua KPU tiba di Jakarta, terdapat komunikasi melalui pesan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023.

Sejumlah fakta soal chat mesra eks Ketua KPU Hasyim Asyari kepada Mbak Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) terungkap dalam salinan putusan DKPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News