Begini Kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR Terkait Penanganan Covid-19
b. Memperluas jejaring rumah sakit dan laboratorium penanganan Covid-19 termasuk rumah sakit dan laboratorium swasta sesuai dengan standar minimal tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Memastikan adanya sosialisasi terkait prosedur dan mekanisme mass rapid test Covid-19;
d. Memastikan adanya mass rapid test Covid-19 yang melibatkan pihak di luar pemerintah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan RI;
e. Memprioritaskan mass rapid test Covid-19 terhadap tenaga media, tenaga kesehatan, relawan kesehatan, serta tenaga non medis yang menjadi frontliner penanganan Covid-19;
f. Mengintensifkan pelibatan pihak swasta dalam pemenuhan APD termasuk masker dan hand sanitizer serta diseminasi informasi Covid-19;
g. Memastikan adanya aturan yang sama dalam penanganan Covid-19 dari pusat sampai daerah;
h. Memastikan penanganan khusus di tempat-tempat yang belum terpapar Covid-19 seperti pesantren, asrama, boarding school dan komunitas/wilayah lainnya dengan melakukan karantina sendiri (self isolation); dan
i. Memastikan ketersediaan alat kesehatan dan obat untuk penanganan Covid-19.