Begini Modus Kejahatan Sekte Penghapus Utang, Ternyata
Setelah program diajukan, maka relawan tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank yang dituju seperti dari Bank BRI, BCA, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, Danamon, Otto Finance dan Adira.
Dia menambahkan, pihak bank membenarkan adanya oknum yang mengaku relawan UN Swissindo dan mengajukan pembebasan utang dan jaminan hidup. Namun, hal tersebut tidak disetujui karena tak ada kerja sama.
"Pihak bank menyatakan tidak ada hubungan dengan UN Swissindo. Sehingga program itu menyebabkan macetnya atau tertundanya pembayaran kredit atau pinjaman," imbuh dia.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan kurungan penjara minimal enam tahun penjara. (cuy/jpnn)