Begini Modus Oknum Karyawan Damri Bandung Gelapkan Duit Rp 1,2 Miliar
jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat, mengusut dugaan korupsi penggelapan uang di Perum Damri Cabang Bandung. Kasus itu diduga mengakibatkan Perum Damri Cabang Bandung mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendy, penggelapan uang pendapatan perusahaan (UPP) itu diduga dilakukan oknum karyawan berinisial SS dalam kurun waktu 2016-2018.
"Dari Tahun 2016 hingga November 2018, terdapat beberapa UPP yang tidak disetor ke kas Damri Cabang Bandung, yang mana diakui oleh SS bahwa benar," kata Taufik di Bandung, Jumat (29/10).
Taufik menjelaskan SS merupakan Ketua Pengepul UPP Pool I Kebon Kawung Perum Damri Cabang Bandung.
Adapun Perum Damri mendapat pendapatan dari dua dua segmen yakni dari bus aglomerasi dan bus BRT.
Pendapatan itu dikelola oleh SS dengan keperluan operasional, seperti pengeluaran harian bus atau kru, mulai dari uang TOL, dan uang jalan.
Namun, sebagian dari sisanya diduga tidak disetorkan oleh SS ke kas perusahaan.
Adapun penetapan tersangka tersebut, kata Taufik, sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.