Begini Pandangan Bea Cukai tentang Pengarusutamaan Gender
jpnn.com, JAKARTA - Isu gender muncul karena ada ketimpangan yang mengakibatkan diskriminasi terhadap pihak tertentu dalam hal akses dan kontrol atas sumber daya, kesempatan, status, hak, peran, dan penghargaan.
Karena itu, pemerintah menyusun strategi pengarusutamaan gender (PUG) yang dimasukkan ke perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi di seluruh aspek kehidupan serta pembangunan nasional.
PUG digunakan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan lewat kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan masyarakat berdasarkan latar belakang.
Misalnya, jenis kelamin, usia, kondisi, fisik, sosial-ekonomi, suku bangsa, agama, dan kepercayaan.
PUG menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan fungsional utama semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Di Bea Cukai, PUG mendapat perhatian khusus. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pihaknya terus meningkatkan komitmen dan menerjemahkan PUG dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.
Selain itu, instansi ini berupaya meluruskan konsep yang kerap disalahartikan masyarakat yang menyatakan gender sama dengan jenis kelamin.
Gender didasarkan pada perbedaan peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang perlu dikelola agar tak menjadi penghalang untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pembangunan nasional.