Begini Penampakan Putri Candrawathi Setelah Pemeriksaan Kesehatan, Dijaga Ketat
Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani wajib lapor pada Jumat (30/9).
Sanksi wajib lapor itu sendiri sebagai pengganti penahanan Putri Candrawathi.
Adapu. Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
"Hari ini agendanya wajib lapor. Sudah di dalam," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.
Selain Putri, tersangka kasus tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Saat ini, berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejagung.