Begini Respons Misbakhun Soal Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bicara soal dukungan legislasi serta skema pembiayaan terhadap rencana Presiden Joko Widodo alias Jokowi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta.
Dalam diskusi bertajuk "Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru?" di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta pada Senin (13/5), politikus Golkar itu menyatakan pengaturan lewat Undang-Undang dibutuhkan sebagai jaminan.
“Legislasi primer penting untuk menghindari ketidakkonsistenan. Misalnya presiden pengganti Pak Jokowi memutuskan mengembalikan lagi (ibu kota negara) ke Jakarta. Ini kan tidak sevisi," ucap Misbakhun.
BACA JUGA: Merespons Wacana Pemindahan Ibu kota, Anton Doni Sarankan Jokowi Fokus pada Visi Misi
Menurutnya, secara politik dukungan terhadap pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam memindahkan ibu kota negara sekarang ini semain kuat.
"Partai pendukung pemerintah makin kuat, saya yakin aspek politiknya akan lebih mudah. Karena aspek politik ini menjadi daya dukung. Nantinya akan ikut Undang-Undang, strategi membangun agar seminim mungkin pakai APBN," jelasnya.
Misbakhun juga bicara utilisasi terhadap fasilitas negara yang nantinya ditinggalkan. Misalnya kantor Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama dan lainnya.
Apakah gedung-gedung itu akan dibiarkan menganggur? Sementara posisinya bagi swasta akan menarik dan itu bisa dipakai untuk membiayai pembangunan gedung infrastruktur di ibu kota baru.