Begini Sepak Terjang Bea Cukai Tangerang Memberantas Rokok Ilegal
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Tangerang terus menggelorakan semangat pengawasan cukai, khususnya di wilayah Tangerang Raya yang masih menjadi lokasi strategis bagi peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Guntur Cahyo Purnomo menegaskan, pihaknya terus menggalakkan program Gempur Rokok Ilegal sebagi upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Rokok ilegal itu ciri-cirinya rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda, dan rokok dengan pita cukai bekas," kata Guntur, Jumat (17/9).
Guntur menyampaikan, melalui kerja sama yang apik, tim pengawasan Bea Cukai Tangerang berhasil menggagalkan dua peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang Raya.
Ada dua kasus peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang berhasil dibongkar Bea Cukai Tangerang sekitar Maret lalu.
"Bea Cukai Tangerang berhasil menyelamatkan sebanyak 218.720 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai milik tersangka AF dan sebanyak 108 ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai milik tersangka HBM yang senilai Rp 274,2 juta. Atas pelanggaran tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp201.854.150," rincinya.
Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, kata Guntur, pada 7 September lalu pihaknya menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Ikut dalam pemusnahan barang bukti rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 326.720 kasus tersangka AF dan HBM.