Begini Sikap Menteri Siti Terkait SP3 Kasus 15 Perusahaan
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya belum menentukan langkah apa pun terkait keputusan Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2015.
Beberapa pihak menyarakan agar Menteri Siti melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan terkait diterbitkannya SP3 tersebut.
Siti Nurbaya mengatakan, dirinya akan berkonsultasi lebih dahulu kepada semua pihak sebelum mengambil keputusan melakukan praperadilan.
Termasuk berkonsultasi kepada masyarakat yang terkena dampak asap dari kebakaran hutan dan lahat tersebut.
"Tetapi kami akan mempelajari SP3, dan masalahnya kebakaran hutan selalu jadi masalah nasional dan rasanya belasan tahun menyakiti hati rakyat," ujar Siti dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (6/9).
Selain itu politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut menambahkan, dia juga akan berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait praperadilan tersebut.
Menurut Siti, dia tidak ingin adanya kegaduhan. "Rasanya sih kurang pas lah sesama pemerintah melakukan praperadilan," katanya.
Pada Juli 2016, Polda Riau telah menerbitkan SP3 pada sedikitnya 15 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan.