Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Tanggapan Kapolres Soal Hasil Autopsi Iyeck Nanda Saputra

Sabtu, 01 Oktober 2016 – 23:23 WIB
Begini Tanggapan Kapolres Soal Hasil Autopsi Iyeck Nanda Saputra - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Jangan sampai kasus kematian anak kami ini dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang. Kami masih menuntut keadilan hukum,” katanya lagi dengan nada haru.

Kuasa hukum ibu Hadijah Usman, Gabriel Sola mengatakan setelah dua tahun berlalu tanpa ada titik terang penyelesaian baik dari Polda NTT maupuun Polres Sumba Barat, pihaknya akan menyurati Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.

“Kami menilai ada upaya pembiaran terhadap kasus ini. Kami menyayangkan kinerja dan tindak lanjut penanganan oleh pihak Polda NTT dan Polres Sumba Barat,” kata Gabriel Sola.

Menurut Gabriel, kebenaran dan keadilan harus diungkap sesuai fakta dan bukan sebaliknya direkayasa. Hal itu yang mendorong Gabriel untuk menyurati pihak Kapolri dan meminta agar mengambil alih penanganan kasus ini. “Ini perlu agar keluarga korban bisa mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum di balik kasus kematian tersebut,” kata Gabriel.

Gabriel menambahkan sesuai penuturan ibu korban, dalam penanganan laporan dugaan pembunuhan tersebut, terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Polres Sumba Barat, Ali Akbar dan kawan-kawan. Yakni meminta uang sejumlah Rp 93.500.000 (Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada ibu korban dengan alasan untuk kepentingan autopsi dan penanganan perkara.

“Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ali Akbar, dkk, harus ditindak tegas oleh Polda NTT dan harus dijelaskan kepada publik,” tegas Gabriel.

"Ini presenden buruk. Pihak penyidik harus menjadi pengayom dan penegak hukum. Martabat hukum harus ditegakan bagi pencari keadilan dan kebenaran dan bukan sebaliknya dibiarkan tanpa ada titik penyelesaian,” kata Gabriel lagi.

Menurut Gabriel, selain meminta intervensi Kapolri, pihaknya telah menyampaikan pengaduan kasus ini ke tiga lembaga negara. Yakni Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI (ORI), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).(fri/jpnn)

WAIKABUBAK - Proses penegakan hukum terhadap korban pembunuhan Iyeck Nanda Saputra di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum mendapatkan titik

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close