Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Upaya Kemenag Dalam Memberikan Keadilan kepada Disabiitas 

Selasa, 06 Desember 2022 – 19:34 WIB
Begini Upaya Kemenag Dalam Memberikan Keadilan kepada Disabiitas  - JPNN.COM
Kemenag berupa memberikan keadilan kepada disabilitas. Foto dok. Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Ali Ramdhani menekankan tentang pentingnya upaya mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas. 

"Penting bagi kami untuk terus berupaya mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam layanan pendidikan," ujar Ali Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2022 di Jakarta, Senin (5/12). 

Dia mengatakan saat ini tidak kurang dari 47.561 peserta didik penyandang disabilitas belajar di madrasah, pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Ali menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan akomodasi dan fasilitasi bagi para penyandang disabilitas di lembaga- lembaga pendidikan Islam. Salah satunya adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Islam Inklusif. 

"Pokja ini bertugas mengoordinasikan semua program di setiap direktorat untuk penanganan dan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas," ungkap Ali. 

Selain itu, telah dibentuk juga Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI) dan akan menyusul Forum Pengasuh Pesantren Inklusif, Forum Guru Agama Inklusif, Forum Dosen Inklusif. 

"Semua dimaksudkan untuk membantu dalam akomodasi dan pendampingan pelayanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pendidikan Islam," jelas Ali.

Sejalan dengan itu, Penasehat DWP Kemenag Eny Retno Yaqut menyampaikan bahwa Kemenag telah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Kemenag berupa memberikan keadilan dan mewujudkan hak.kepada penyandang disabilitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close