Beginilah Cara Jaksa Pinangki Berfoya-foya Pakai Duit Suap dari Djoko Tjandra
Pinangki juga menggunakan uang suap tersebut untuk menyewa apartemen di Amerika Serikat (AS) pada Desember 2019. Uang sewa apartemen itu mencapai Rp 412,7 juta yang dibayarkan dengan cara setor tunai melalui rekening Pinangki di BCA.
Tak hanya itu, Pinangki juga menggunakan uang suap untuk perawatan kecantikan. Mantan kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung itu mengeluarkan dana Rp 419,4 juta untuk membayar dokter kecantikan di AS bernama Adam R Kohler.
"Tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Jaksa.
Untuk perkara suap, JPU mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
JPU mendakwa Pinangki dengan Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat.
Selain itu, JPU juga mendakwa Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaannya ialah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: