Jaksa Pinangki Jadi Terdakwa, Begini Patgulipatnya soal Suap Djoko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9).
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Pinangki menerima suap USD 500 ribu dari pengusaha Djoko S Tjandra.
JPU menyebut suap untuk jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu baru setengah dari fee USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko selaku terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU Kemas Roni saat membacakan surat dakwaan untuk Pinangki.
JPU juga menyebut uang suap kepada Pinangki untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung. Tujuannya ialah agar MA mengeluarkan fatwa yang berpendapat vonis penjara terhadap Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi.
Menurut JPU, semula Pinangki bertemu dengan advokat Anita Kolopaking untuk mengurus permintaan Djoko Tjandra. Pinangki, kata JPU, memiliki proposal yang disebut dengan istilah ‘action plan’ demi meloloskan bos PT Era Giat Prima itu.
Oleh karena itu Pinangki ingin dikenalkan kepada Djoko Tjandra. Akhirnya Pinangki bertemu dengan Djoko di The Exchange 106 Tower, Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
Pada pertemuan itu Djoko meminta Pinangki mempersiapkan rencana aksi terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung guna menanyakan status hukumnya. “Lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata JPU.