Beginilah Kronologi Penangkapan Direktur TV Swasta Penyebar Hoaks di Jawa Timur
Jumat, 15 Oktober 2021 – 19:20 WIB
"Sehinga kami kenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 Tahun 1946 terkait berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran," jelas Hengki.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: