Beginilah Nasib Barang Bukti Senilai Rp 52 Miliar Hasil Tangkapan Polairud, Lihat
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 517 ribu ekor yang hendak diselundupkan ke luar negeri akhirnya dilepasliarkan Polairud Polda Sumsel, Sabtu (30/4) dini hari.
Benih baby lobster senilai Rp 52 miliar itu dilepasliarkan di Pantai Hurun, Kecamatan Teluk Hurun, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Barang bukti itu diamankan dari tiga orang kurir yang membawanya melalui jalur darat dari Lampung menuju perairan Sungai Musi yang kemudian akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.
“Iya, sudah dilepaskanliarkan di Pantai Hurun, Provinsi Lampung,” ujar Wadir Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Zahrul Bawadi, Sabtu siang.
Diketahui sebelumnya, Polda Sumsel mengagalkan penyelundupan benih baby lobster atau Benur senilai Rp 52 miliar yang akan dibawa ke Singapura dan Vietnam melalui jalur laut.
Selain mengamankan 517 ribu ekor benur, dua speedboat, satu unit mobil, petugas juga dengan mengamankan tiga orang pelaku.
Yakni Hasan (53), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Mulyadi (45), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI, dan Jaswari Ibrahim (19) warga Jl GHA Bastari, Lr Air Mancur, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Direktur Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol YS Widodo dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan Benur ini berkat informasi dari masyarakat.