Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri

Sabtu, 29 Januari 2022 – 22:19 WIB
Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri - JPNN.COM
Bripka Bayu mengenakan peci hitam berjalan lesu usai dipecat sebagai anggota Polri. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Bripka Bayu Tamtomo (BT), pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi dipecat dari kepolisian.

Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Bayu dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito di halaman Mapolresta Banjarmasin pada Sabtu (29/1).

Pemecatan itu ditandai dengan pelepasan seragam dinas oknum polisi tersebut. 

Seusai upacara PTDH tersebut, Bripka Bayu terlihat berjalan dikawal dua anggota Propam. Bripka Bayu yang mengenakan peci dan batik tampak tertunduk lesu melangkahkan kakinya.

"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," kata Kapolresta Sabana kepada wartawan seusai upacara.

Dia menegaskan kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut.

Sejak peristiwa asusila terjadi, kata dia, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

Setelah itu pelaku mengajukan banding dan hasil sidang banding Kamis (27/1) menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH hingga terbit keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.

Bripka Bayu Tamtomo (BT), pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi dipecat dari kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close