Kapolda Kalsel Pecat Bripka Bayu, Ketua Komisi III DPR Merespons Begini
jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto telah memecat Bripka Bayu Tamtomo oknum asusila yang memperkosa mahasiswi ULM.
Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas Kapolda Kalsel yang merespons kasus itu dengan cepat.
"Kami apresiasi kapolda karena sudah memecat pelaku oknum polisi Bayu Tamtomo dengan cepat," kata Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Banjarmasin, Kamis (3/2).
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Bayu digelar di Polresta Banjarmasin pada 29 Januari 2022 lalu.
Delapan anggota Komisi III DPR termasuk dua wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan Pangeran Khairul Saleh dan Habib Aboe Bakar Alhabsyi melakukan kunjungan spesifik masa persidangan III tahun 2021-2022 di Polda Kalsel terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Diketahui perkenalan pelaku seorang anggota Polresta Banjarmasin dan korban ketika kegiatan magang korban sebagai mahasiswi Fakultas Hukum ULM di Polresta Banjarmasin.
Dalam pertemuan dengan jajaran Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Banjarmasin itu, Khairul Saleh mengaku juga meminta Kapolda untuk memikirkan masa depan korban.
“Kami meminta Kapolda dapat memberikan pekerjaan kepada korban, begitu juga Kejaksaan dan Pengadilan jika perlu," jelasnya.