Bripka Bayu Resmi Dipecat, Seragamnya Dicopot Kapolresta Banjarmasin, Lihat
jpnn.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin resmi memecat oknum polisi pelaku asusila Bripka Bayu Tamtomo (BT), ditandai dengan pelepasan seragam dinas dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada hari ini Sabtu (29/1).
Upacara PTDH Bripka Bayu yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, itu dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.
Oknum polisi tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," kata Kapolresta Sabana kepada wartawan usai upacara.
Dia menegaskan kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut.
Sejak peristiwa asusila terjadi, kata dia, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.
Setelah itu pelaku mengajukan banding dan hasil sidang banding Kamis (27/1) menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH hingga terbit keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.
"Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri," tegas Sabana.