BEI Minta Periode Pertama Amnesti Pajak Diperpanjang
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakomodasi dinamika di lapangan dalam pelaksanaan amnesti pajak (tax amnesty).
Salah satunya adalah keluhan terhadap klausul yang mewajibkan pembubaran special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan cangkang.
Kemenkeu bakal memberikan kelonggaran dengan menghapus kewajiban pembubaran SPV yang masih aktif.
Yang terpenting, peserta amnesti pajak yang melaporkan aset dalam perusahaan cangkang telah membayar tebusan deklarasi harta luar negeri sebesar empat persen.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, ada beberapa perubahan aturan SPV dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 127/2016 yang mengatur SPV.
”Dalam PMK 127 kami atur dalam rangka tax amnesty ini, jika WP (wajib pajak) melakukan deklarasi ya, ataupun nanti melakukan repatriasi, SPV-nya harus dibubarkan. Namun, kami lihat dinamika di lapangan, ternyata masih ada pihak yang masih membutuhkan eksisting SPV. Makanya, kami akomodasi keperluan itu,” bebernya di gedung Kemenkeu, Jakarta, kemarin (21/9).
Namun, lanjut Prima, meski tidak dibubarkan, WP tersebut dikenai tarif deklarasi luar negeri. Besarannya dua kali dari tebusan repatriasi.
Selain itu, pemerintah menyempurnakan sejumlah beleid repatriasi tax amnesty. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menyatakan, ada beberapa poin yang disempurnakan.