BEI Minta Periode Pertama Amnesti Pajak Diperpanjang
Antara lain adanya aturan yang mengharuskan repatriasi berbentuk dana. Dalam aturan yang disempurnakan, repatriasi yang diperbolehkan adalah dana dan juga bisa dalam bentuk investasi global bonds ataupun sukuk global di pasar internasional.
Terkait perlakuan harta, Robert menguraikan, jika harta WP telah berada di wilayah Indonesia sebelum UU Tax Amnesty berlaku, ketika yang bersangkutan mengikuti program pengampunan pajak, harta tersebut dianggap repatriasi.
”Ini sesuai dengan masukan dari beberapa kalangan, termasuk dari Apindo, sehingga kami permudah,” urainya.
Selain itu, lanjut Robert, repatriasi dapat dilakukan bertahap. Dia mencontohkan, jika repatriasi dilakukan selama tiga bulan hingga Oktober, aset tersebut baru diinvestasikan pada bulan itu.
Bukan pada bulan pertama ketika WP mencicil dana repatriasinya. Yang terakhir terkait dengan pengaturan investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI. Pihaknya mendengar adanya keraguan dari perbankan terkait treatment terhadap dana yang diinvestasikan ke perusahaan milik WP sendiri.
Harapan perpanjangan program amnesti pajak periode pertama semakin tinggi. Belum utuhnya aturan dan singkatnya masa sosialisasi awal menjadi alasan utama selain bisa dimaksimalkan dengan penyediaan lebih banyak instrumen investasi menarik untuk menampung dana repatriasi.
Terpisah, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio berharap ada perpanjangan periode pertama program amnesti pajak yang akan berakhir 30 September 2016.
Sebab, sejumlah aturan masih akan direvisi.