Bejat! Sudah Punya Istri Lima Masih Perkosa Anak Kandung
Kamis, 01 Agustus 2019 – 20:00 WIB
“Agar tak menjadi sasaran amuk para tahanan lain, tersangka dipisah di tempat yang berbeda,” sambung AKBP Arsal.
Tersangka akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(end/jpnn)