Bejat! Tiga Pria Cabuli Dewi
Sabtu, 04 Maret 2017 – 06:00 WIB
"Begitu mendengar teriakan korban minta tolong, ketiga tersangka melarikan diri dari rumah sebelum diamuk massa," kata AKP Samsul Hadi, Kepala Sub Bagian Polresta Sidoarjo.
Namun, pada akhirnya ketiga pemuda itu berhasil ditangkap.
Ketiganya kini harus mendekam di tahanan polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka melanggar pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (win/mud/jpnn)