Bejo Ditangkap Polisi, Anaknya Juga
Namun pada saat mesin dihidupkan, tidak nyala sehingga mereka gagal mencuri mobil tersebut.
Kebetulan di dalam mobil itu ada tas ransel, sehingga diambil oleh para pelaku ini. Isinya di antaranya buku tabungan, sertifikat tanah, dan buku nikah milik korban.
"Dari keempat pelaku ini salah satunya berinisial KDR, DPO Polres Batang. Ini ditangkap di Sipait, pukul 04.30 WIB. Sudah kita serahkan ke Polres Batang. Ur melarikan diri. Bs sudah menjalani tiga kali penjara dalam kasus penadahan, pencurian, dan upal. Satu ini Ra adalah putranya, pekerjaan kuli batu. Jadi bapak dengan seorang anak melakukan pencurian sepeda motor," terang Kapolres Pekalongan.
Kapolres menyatakan, tersangka Bejo mengaku sebagai wartawan dengan memiliki kartu pers. Namun, di Jawa Tengah tidak ada media dengan nama tersebut, yakni Media Nasional.
Menurut penuturan pelaku, kantor biro media tersebut untuk wilayah Pekalongan dan sekitarnya di Doro. Sedangkan untuk wilayah Jateng kantornya di Purwokerto, dan kantor pusatnya di Jakarta. Tersangka juga membantah jika kartu persnya itu digunakan untuk tindak kejahatan.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (yon)