Bekasi Razia Angkot Beriklan Liar
Selasa, 11 Mei 2010 – 10:30 WIB
”Jadi tidak boleh semuanya. Iklan di angkot itu hanya boleh sebagian saja,” cetusnya juga. Adapun, angkot yang banyak menggunakan label iklan produk seperti K-02 jurusan Pondok Gede-Terminal Bekasi, K-25 Pulogebang-Terminal Bekasi, K-12 Bantar Gebang-Terminal Bekasi.
”Nantinya kalau kami razia dan tidak ada izinnya akan saya kandangkan angkot itui,” ancamnya. Selain itu, Dishub Kota Bekasi juga akan memanggil pemilik iklan dan akan mempertanyakan izin pemasangannya serta retribusi kepada Badan Pengelola Perizinan terpadu (BPPT) Kota Bekasi.