Bekerja Cuma Lewat SMS, Joni Untung Jutaan Per Bulan
Senin, 06 Agustus 2018 – 09:10 WIB
Dia menambahkan, Jonaidi dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana sepuluh tahun dan denda Rp 25 juta. (dre)
Dia menambahkan, Jonaidi dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana sepuluh tahun dan denda Rp 25 juta. (dre)
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News