Bela Jokowi, Sekjen PPP Sarankan Humphrey Belajar Hukum Lagi
Senin, 18 Februari 2019 – 14:17 WIB
Humprey berpendapat Jokowi tidak sekadar melakukan penyalahgunaan wewenang. Tapi juga tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.(fat/jpnn)