Bela TGB, Perantau NTB Berharap KPK Tak Masuk Angin
Menurut dia, hal itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07/2013 tentang Perilaku KPK, khususnya nilai integritas. Di poin 12 dinyatakan pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan.
Pasal 36 UU KPK berbasis fungsi dan norma hukum yang hanya mengikat implementasinya dalam konteks projustisia sebagai ranah bidang penindakan, bukan bidang pencegahan.
"Begitu pula Firli dan TGB juga tidak ada dalam konteks mengganggu penegakan hukum yang secara substansial akan mendestruksi atau memengaruhi penanganan perkara. Jadi agar Pasal 36 UU KPK tidak dimaknai secara rigid dan ekstensif. Karena itu, peraturan KPK memberikan solusi pemaknaan, yaitu sepengetahuan atasan," kata dia.
Menurut dia, dedikasi Firli kepada negara tidak diragukan dalam menjalankan tugasnya. "Jadi saya tidak melihat hal ini sebagai persoalan krisis kepimpinan KPK. Secara organisatoris dan kelembagaan, KPK sangat solid dan eksis," pungkas Indriyanto. (tan/jpnn)