Belanda Lakukan Banding Atas Kasus Penyiksaan Pejuang Indonesia di Tahun 1947
Zegveld berharap alasan itu tidak akan diterima mengingat Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag tidak menerapkan batasan waktu seperti itu di tempat lain.
"Belanda ingin dilihat sebagai ibu kota hukum internasional," kata Zegveld.
"Tetapi ketika menyangkut perilaku mereka sendiri, kemauan politik mereka gagal dan mereka tidak mau melihat apa yang mereka lakukan sendiri.
"Ketika kejahatan dilakukan dalam skala yang luas, dan negara meninggalkan semua korban ini dan tidak melakukan tindak apapun 70 tahun, mereka tidak bisa menggunakan alasan pembatasan waktu kejadian."
Keputusan Belanda untuk mengajukan banding atas putusan Yaseman juga bertentangan dengan tanggapannya terhadap putusan pengadilan sebelumnya.
Pengadilan Distrik yang sama di Den Haag pada tahun 2011 memerintahkan Belanda untuk memberi kompensasi kepada para janda atau sanak keluarga dari 150 pria yang terbunuh dalam pembantaian di Rawagede di Jawa Barat bulan Desember 1947.
Kasus-kasus itu berakhir dengan paket kompensasi yang sedang diberikan senilai 20.000 Euro kepada para janda yang dapat membuktikan kasus mereka.
Sekitar 50 wanita telah menerima kompensasi.