Belanda Siap Putuskan Hubungan
Jelang Diberlakukannya Qanun Jinayat di NADKamis, 19 November 2009 – 09:40 WIB
“Bumi Aceh Serambi Mekkah, kenapa harus kita jual ke segelintir makhluk yang tidak menjunjung HAM? Sepengetahuan saya, beragama dan menerapkan hukum kepercayaannya dalam kehidupannya, merupakan hak setiap orang di dunia. Jadi, bagi yang kurang sepekat Muslim Aceh menerapkan Qanun sesuai kepercayaannya layak diklaim orang yang keberatan menjunjung nilai-nilai HAM,” tegasnya.
Senada itu, Mahdi Harley, Ketua Koordinator Balai Aspirasi Rakyat Aceh (Barac) mengungkapkan, sebagai orang Aceh semestinya bangga dengan tanah dan Bumi Serambi Mekkah yang dilimpahi kekayaan alamnya. Termasuk tingkat kepercayaan dan keyakinan dalam Islam sangatlah tinggi.
Ia bilang, dari tanah Aceh-lah Islam di Indonesia mulai berkembang. Kenapa Aceh, harus takut dengan klaim Pemerintah Apeldoorn Belanda yang nyata-nyata akan mendangkalkan Islam dari darah dan tulang tubuh rakyat Aceh. Menurutnya, pertimbangan pihak luar itu, tidak mendasar dan hal itu harus ditentang serta dihalau untuk diusir dari Tanah Rencong.