Belanja Pemda Rp 1,96 T, Tak Wajar !
Selasa, 21 Oktober 2008 – 16:44 WIB
Temuan itu antara lain adalah adanya kepemilikan aset tanah minimal seluas 359 juta meter persegi senilai Rp 15,98 triliun tidak didukung dengan bukti hak atas tanah yang sah (sertifikat). "Sehingga hak atas aset tersebut tidak jelas dan rawan disalahgunakan," ujar Anwar.
Temuan lain yang dibeberkan BPK dihadapan DPR adalah kurangnya volume atau kelebihan pembayaran pada pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang sehingga merugikan keuangan daerah minimal sebesar Rp 77,39 miliar.