Belanja Pemda Rp 1,96 T, Tak Wajar !
Selasa, 21 Oktober 2008 – 16:44 WIB
Yang juga menjadi perhatian BPK adalah temuan tentang penerimaan dan pengeluaran daerah yang jumlah minimalnya sebesar Rp 636,27 miliar yang tidak melalui mekanisme APBD sehingga rawan penyalahgunaan. Dari hasil pemeriksaan BPK juga ditemukan adanya pemberian bantuan kepada instansi vertikal oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 51,4 miliar yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun temuan yang tak kalah menonjol adalah pertanggungjawaban belanja daerah yang tidak didukung degan bukti yang memadai sehinga realisasi belanja tidak dapat diyakini kebenaran dan kewajarannya. "Jumlah minimalnya mencapai Rp 1,96 triliun," sebut Anwar.(ara)