Belasan Elemen Buruh Datangi Rumah Rizal Ramli, Minta Jadi Ahli Melawan UU Ciptaker
Sementara itu, satu syarat bagi pemerintah membuat perpu ialah kegentingan yang memaksa seperti tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945.
Sementara itu, Rizal mengatakan alasan kegentingan yang memaksa saat pemerintah menerbitkan Perpu Ciptaker mengada-ada.
"Kegentingan ekonomi, harus ada Omnibus Law. Kegentingan itu terlalu dibesar-besarkan," kata begawan ekonomi itu ditemui di kediamannya, Selasa.
Rizal mengatakan kondisi Indonesia dalam keadaan stabil saat Perpu Ciptaker diterbitkan dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 4,5 sampai 5 persen.
Alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) itu mengatakan alasan kegentingan baru masuk ketika pertumbuhan ekonomi negatif, sampai 12,9 persen.
"Nah, itu genting, tetapi kalau pertumbuhan ekonomi positif, di atas 4 persen, itu tidak genting sama sekali. Jadi, saya minta pejabat jangan membodohi rakyat," ujar Rizal. (ast/jpnn)