Belasan Muda Mudi Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang
Sabtu, 06 Juni 2020 – 23:55 WIB
"Boleh buka usaha, tetapi harus jalankan aturan, buka sampai jam 21.00 Wita, setelah itu tutup, dan wajib siapkan sarana cuci tangan, pengunjung, pemilik harus gunakan masker, itu semua wajib," kata Haris.
Terkait dengan temuan lapangan hasil pengecekan pelaksanaan PCBL di wilayah Mataram ini, pihak Satpol PP mewakili Pemerintah Kota Mataram akan meneruskannya kepada Wali Kota Mataram melalui pimpinannya.
"Akan kami sampaikan hasil malam ini kepada pimpinan. Yang jelas, kegiatan ini akan terus kami laksanakan patroli secara rutin," kata Dewa Putu Komandan Regu (Danru) Operasional Peleton I Satpol-PP Kota Mataram.(Antara/jpnn)