Belasan Warga Datang ke Kantor Polisi Mengaku Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Sementara itu Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ke-12 warga itu atas kesadarannya sendiri mendatangi Mapolres untuk diperiksa.
Mereka mengakui, kekhilafannya telah menjemput paksa jenazah Covid-19, Rodiyah.
“Mereka sudah kami periksa, status mereka sebatas saksi. Namun nanti akan kami cocokkan dengan bukti-bukti yang ada. Akan diketahui siapa yang menjadi dalang di balik kejadian itu, mereka yang kelak menjadi tersangka,” kata Kapolres.
Ferdy menyebut, tindakan ratusan warga Kalibuntu mengambil paksa jenazah Covid-19 bisa dijerat pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Pelakunya terancam hukuman satu tahun penjara atau denda sebanyak Rp100 juta,” katanya. (ngopibareng/jpnn)